Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mahasiswa Saat Mabuk Valentine di Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Dalam Kamar Kos di Kupang Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 09 Desember 2024 | 11:06 WIB
  • author Isto Santos
Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Dalam Kamar Kos di Kupang Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolresta Kupang Kota Kombespol. Aldinan Manurung. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat, lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya.

"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan," pesannya.

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut