get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Kupang Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Tiga Kali Hingga Hamil, Naik Tahap II

Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Dalam Kamar Kos di Kupang Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 09 Desember 2024 | 11:06 WIB
header img
Kapolresta Kupang Kota Kombespol. Aldinan Manurung. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat, lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya.

"Jika terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban, berteriaklah sekencang-kencangnya, sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan," pesannya.

Kekerasan seksual yang terjadi terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut