Penuhi Tuntutan Massa Pj. Bupati TTS Surati Menteri LHK dan Kehutanan terkait Hutan Adat dan Mutis

Maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melanjutkan aspirasi masyarakat yang disampaíkan melalui Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan sebagai berikut:
l. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan,: Alíangi Tímor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak penurunan status Cagar Alam Mutis Timau menjadí Taman Nasional Mutis Timau;
2. Aliansi Timor Raya dan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menolak Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob-Tunbesi.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Penjabat Timor Tengah Selatan,
Perius E. Sipa., ST
Tembusan : 1. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang (sebagai laporan); 2. Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; 3. Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di SOE; 4. Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kupang;
5. Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban di Niki-niki; 6. Aliansi Timor Raya di Tempat, Arsip.
Editor : Sefnat Besie