get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Adat Amanuban Harapkan ini Dari Pemimpin Baru TTS

Penuhi Tuntutan Massa Pj. Bupati TTS Surati Menteri LHK dan Kehutanan terkait Hutan Adat dan Mutis

Kamis, 05 Desember 2024 | 05:48 WIB
header img
Pj. Bupati TTS Surati Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan terkait Hutan Adat Laob Tumbesi dan Mutis Timau. Foto : Tangkapan Layar.

Adapun bunyi surat tertanggal 26 November 2024 itu ialah sebagai berikut :

Nomor : Pem.03.01.02/262/2024  
Kepada  Yth. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI Perihal Aspirasi Tanah Kawasan Hutan di-Produksi Tetap Laob-Tunbesi dan Alih Fungsi Cagar Alam Mutis Timau Meniadi Taman Nasional.

Memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui :

1. Surat Cipayung Plus Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor:
istimewa, Perihal: Permohonan Audiensi, Sifat: Penting, Tanggal 18 November 2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam rangka menanggapi polemik yang terjadi di tengah masyarakat Timor Tengah Selatan sebagai akibat dari adanya penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi
Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Tarnan Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis
Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi  Nusa Tenggara Timur;

2. Pernyataan Sikap Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Nomor: 01/ Pernyataan Sikap/M.HABA/IX/2024 tanggal 28 September 2024 serta audiensi Aliansi Timor Raya dan Perkumpulan Masyarakat
Hukum Adat dan Budaya Amanuban terkait penolakan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 357 tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Laob-Tunbesi yang dianggap sepihak dan tidak melibatkan masyarakat serta tidak adanya sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut