Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Kebakaran Kios Warga di Banfanu, Kerugian Capai Rp65 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polres TTU Sita 1383 Obat Keras dan Kosmetik Ilegal untuk Tekan Angka Kejahatan Jelang Pilkada 2024

Jum'at, 01 November 2024 | 08:15 WIB
  • author Isto Santos
Polres TTU Sita 1383 Obat Keras dan Kosmetik Ilegal untuk Tekan Angka Kejahatan Jelang Pilkada 2024
Satresnarkoba Polres TTU sedang melakukan pengecekan terhadap barang-barang ilegal dan kadaluarsa di Noemuti. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Iptu Markus menyatakan bahwa semua obat ini disita karena tidak memiliki izin jual yang sesuai. "Kami akan memanggil pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan," ungkap Iptu Markus, Kamis (31/10/2024).

Selain obat keras, tim juga mengamankan 7 buah kosmetik ilegal jenis collagen plus vitamin E. Semua barang bukti dan pemiliknya telah didata dan diamankan di Polres TTU.

Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol, serta untuk menciptakan rasa aman di masyarakat menjelang pilkada.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres TTU," tambahnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut