KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Menjelang Pilkada 2024, Polres Timor Tengah Utara (TTU) meningkatkan kegiatan rutin penegakan hukum terkait penjualan barang ilegal pada Rabu, (30/10/2024).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Markus Tameno, memimpin operasi di Pasar Mingguan Noemuti dan sepanjang Jalan Trans Timor, Kecamatan Noemuti.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 1.383 tablet obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal oleh warga setempat. Rincian obat yang disita meliputi:
1. Mefenamic Acid 500 mg GKL 404A1: 326 tablet
2. Mefenamic Acid 500 mg GKL 804A1: 2 tablet
3. Amoxicillin Trhydrate 500 mg: 677 tablet
4. Ibuprofen 400 mg: 184 tablet
5. Antalgin 500 mg: 66 tablet
6. Dexamethasone: 22 tablet
7. Peroxicam 20 mg: 43 tablet
8. Peroxicam 10 mg: 14 tablet
9. Cotrimoxazole 400 mg: 47 tablet
10. Griseofulvin 125 mg: 2 tablet.
Iptu Markus menyatakan bahwa semua obat ini disita karena tidak memiliki izin jual yang sesuai. "Kami akan memanggil pihak yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan," ungkap Iptu Markus, Kamis (31/10/2024).
Selain obat keras, tim juga mengamankan 7 buah kosmetik ilegal jenis collagen plus vitamin E. Semua barang bukti dan pemiliknya telah didata dan diamankan di Polres TTU.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol, serta untuk menciptakan rasa aman di masyarakat menjelang pilkada.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres TTU," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie