KUPANG,iNewsTTU.id- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan bahwa Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik yang belum menjalani hukumannya. Hal ini disampaikan Kabidhumas pada Selasa, ( 29/10/2024).
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy. Insert : Ipda Rudy Soik. Foto : Kolase.
Berikut adalah rincian dari lima kasus yang dilanggar Ipda Rudi Soik yakni Kasus Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 Putusan Mutasi demosi selama lima tahun.
Kasus Penyebaran Fitnah Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, Putusan Teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Tidak Melaksanakan Apel, Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis.
Tidak Profesional dalam Penanganan Penyidikan, Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Editor : Sefnat Besie