Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

RDP Komisi III Terkait Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Tunjuk Pejabat Berkompeten untuk Sidang Banding

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:15 WIB
  • author Rudy Rihi
RDP Komisi III Terkait Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Tunjuk Pejabat Berkompeten untuk Sidang Banding
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, mengungkapkan bahwa Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik yang belum menjalani hukumannya. Hal ini disampaikan Kabidhumas pada Selasa, ( 29/10/2024).

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy.


Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy. Insert : Ipda Rudy Soik. Foto : Kolase.

Berikut adalah rincian dari lima kasus yang dilanggar Ipda Rudi Soik yakni Kasus Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 Putusan Mutasi demosi selama lima tahun.

Kasus Penyebaran Fitnah Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, Putusan Teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Tidak Melaksanakan Apel, Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis.

Tidak Profesional dalam Penanganan Penyidikan, Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut