"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.
Atas dasar itu, Daniel mengatakan, Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, katanya, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangan Rudy tidak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilkasanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ucap Daniel.
Dalam sidang pertama, Rudy dinyatakan telah melakukan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun. Kendati demikian, kata Daniel, sidang KKEP memberatkan hukuman pada Rudy.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar