6. Bahwa dalam Musyawarah Adat Amanuban Ke-IV ini juga dibacakan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU/lX/2011 menyebutkan : "penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan cdat tidok dapat di tetapkan secora sepihak oleh negara tetapj horus melibatkan pemangku (stakeholder) di wilayah yang bersangkutan. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa kota "negara" dalam pasal 1 angka 6 UU kehutanan bertentangan dengan Undangundang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hükum mengikat". Ditegaskan juga dalam Putusan ini agar Pemerintah waİib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat;
7. Bahwa merujuk pada point-point tersebut diatas maka kami sebagai Anaamnes maupun Masyarakat (Kolo Manu) Deşa Naileu dengan tegas menolak penetapan kawasan Hutan Prodüksi Tetap Laob — Tumbesi dan meminta agar SK Menteri ini dicabut demi hukum;
8. Kami juga menolak pengukuran dari. pihak Badan Pertanahan Nasional di deşa Naileu sampai ada keputusan yang jelas mengenai polemik Penetapan Batas Kawasan Hutan Laob- Tumbesi.
Editor : Sefnat Besie