get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Temui Kepala Ombudsman NTT, Masyarakat Amanuban : SK Menteri LHK Tahun 2016 Harus Segera Dicabut

Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:26 WIB
header img
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton ( Kiri) menerima berkas laporan Masyarakat Hukum Adat Amanuban yang diserahkan oleh sekretaris Pina One Nope. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Masyarakat Hukum Adat Amanuban mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTT, Selasa (10/10/2023) guna berdialog untuk memperjuangkan hak tanah hutan adat Laob- Tunbesi milik mereka yang saat ini diklaim milik pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016.

Kedatangan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ini dipimpinan oleh sekretaris Pina One Nope dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton.

" Seluruh tanah di amanuban dibagikan oleh almarhum kakek saya, bahkan sebelum belanda datang di timor masyarakat amanuban sudah ada, bahkan sekalipun sampai NKRI bubar warga adat amanuban tetap eksis, untuk itu kami harapkan lewat Ombudsman NTT aspirasi kami ini bisa disampaikan. kami cuma minta satu hal yakni SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 untuk segera dicabut," tegas Pina.

Pina menambahkan, ratusan ribu hektar tanah di 115 Desa telah diklaim pemerintah, merampas hak hidup masyarakat, dan yang paling utama masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka.

" Masa masyarakat cuma diberikan tanah ukuran 50x50 meter persegi, 42 desa di amanuban masuk kawasan hutan menurut surat edaran kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) NTT, namun menurut kepala BPKH TTS ada 115 Desa yang masuk kawasan hutan, untuk itu SK Menteri tahun 2016 yang mengklaim kawasan hutan adat Laob- Tunbesi secepatnya harus dicabut," tambah Pina.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwaikilan NTT Darius Beda Daton mengatakan menerima berkas laporan Masyarakat Hukum Adat Amanuban, dan akan diteruskan ke kantor pusat di Jakarta, bila berkas tersebut lengkap maka Ombudsman RI yang akan berkoordinasi dengan pihak terlapor dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 


Masyarakat Hukum Adat Amanuban berfoto bersama Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, seusai dialog. Warga tegas meminta SK Menteri LHK Tahun 2016 segera di cabut. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi
 

" Kami mencermati bapak sekalian mengajukan keberatan dan meminta agar SK Menteri tahun 2016 terkait status hutan Laob- Tunbesi segera dicabut. karena terlapor dalam hal ini Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di Jakarta, maka berkas bapak sekalian akan kami teruskan di Ombudsman Republik Indonesia untuk diperiksa, jika berkas lengkap maka Ombudsman Pusat yang akan berkoordinasi dengan terlapor (Kementrian LHK_red) untuk saat ini laporan bapak- bapak sekalian ada di
unit penerimaan dan verifikasi laporan," Pungkas Darius.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut