Robertus Salu, S.H., M.H., memberikan materi mengenai pencegahan TPPO dari perspektif hukum, menjelaskan unsur-unsur yang terlibat, pelaku, serta dampak dari tindak pidana tersebut.
Dalam sesi interaktif, peserta didorong untuk berbagi pemikiran dan pengalaman hidup mereka, menciptakan ruang diskusi yang produktif. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi santai yang memungkinkan peserta saling bertukar cerita sambil menikmati hidangan lokal yang disiapkan oleh masyarakat setempat.
"Masyarakat desa harus bisa menjadi garda terdepan pemberantasan TPPO," tegas anggota DPRD Kabupaten TTU, menekankan pentingnya peran komunitas dalam mengatasi masalah ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta, terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan, termasuk 5 kepala desa beserta perangkat desa. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam kolaborasi dan inovasi untuk mendorong kesetaraan gender dan melawan kekerasan berbasis gender serta perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur.
Editor : Sefnat Besie