Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku masih Buron

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:51 WIB
  • author Rudy Rihi
Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku masih Buron
Kabid Humas Polda NTT. Kombespol Ariasandy. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO)  berinisial AT (60) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut