Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (4/10/2024).
"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.
Meskipun demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.
Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.
"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan," tambah Kombes Pol. Ariasandy.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.
Editor : Sefnat Besie