Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Alak.
Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut. Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudi Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Konferensi pers ini menjadi langkah penting bagi Polda NTT untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penanganan kasus Ipda Rudi Soik agar tidak membias di masyarakat.
Kabidhumas menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan integritas di internal institusi guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Terkait beberapa informasi-informasi yang muncul di media, baik itu online maupun media sosial dalam hal ini Humas Polda NTT salah satu tugas pokoknya adalah memberikan informasi publik kepada masyarakat atau publik terkait informasi yang boleh diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan untuk informasi publik
Editor : Sefnat Besie