KUPANG,iNewsTTU.id- Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai penanganan kasus kode etik profesi Polri (KEP) kepada Ipda Rudi Soik yang saat ini tengah jadi sorotan masyarakat.
Konferensi pers ini digelar di Lobi Bidhumas Polda NTT, Senin (2/9/2024), dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, serta didampingi oleh beberapa pejabat dari Bidpropam Polda NTT.
Kabidhumas menyampaikan perkembangan kasus pelanggaran kode etik Ipda Rudi Soik yang saat ini menjabat sementara sebagai anggota Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda NTT.
Ia menegaskan bahwa Bidang Propam memiliki tugas penting dalam penegakan disiplin bagi anggota Polri.
"Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran dan tindak pidana. Namun, anggota Polri juga tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, sehingga mereka harus menjalankan tugas sesuai aturan tanpa melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
Kabidhumas juga menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan Ipda Rudi Soik. Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat hiburan Master Piece Karaoke di Kota Kupang. Di sana, ditemukan dua anggota polisi pria (Polki) dan dua anggota polisi wanita (Polwan) berada di dalam ruangan VIP saat jam dinas berlangsung.
Editor : Sefnat Besie