Oknum Satpol PP NTT Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas

KUPANG, iNewsTTU.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian kembali mengguncang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Josefina Maria Mey, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tewas setelah dianiaya oleh suaminya, AS, yang juga merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di NTT.
Kasus ini telah mengundang perhatian publik setelah Polresta Kupang Kota menetapkan AS sebagai tersangka. AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu, (10/8/2024).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan, AS kini telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.
"Setelah mendapat alat bukti yang cukup, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta melakukan gelar perkara, pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Jumat (16/8/2024).
Editor : Sefnat Besie