get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Milik Polisi Dicuri 4 Pelajar SMP di Kupang, Pelaku Ditangkap

Oknum Satpol PP NTT Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas

Senin, 19 Agustus 2024 | 07:35 WIB
header img
AS, Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Kota Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian kembali mengguncang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Josefina Maria Mey, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tewas setelah dianiaya oleh suaminya, AS, yang juga merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di NTT.

Kasus ini telah mengundang perhatian publik setelah Polresta Kupang Kota menetapkan AS sebagai tersangka. AS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu, (10/8/2024).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan, AS kini telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota.

"Setelah mendapat alat bukti yang cukup, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum serta melakukan gelar perkara, pelaku yang merupakan suami dari korban sendiri, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Jumat (16/8/2024).

Peristiwa tragis ini dimulai ketika AS melarang istrinya untuk bekerja pada hari libur karena kondisi kesehatannya yang menurun. Namun, korban memilih untuk tetap bekerja lembur.

Kemarahan AS semakin memuncak ketika dia mengetahui bahwa korban belum pulang pada malam hari. AS yang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu pulang ke rumah dan menganiaya korban dengan memukul bagian pipi dan kepala belakang korban berulang kali.

Korban yang tidak sadarkan diri segera dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit dan dirawat intensif di ruang ICU. Namun, pada Senin (12/8/2024), nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat cedera parah yang dideritanya.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini tangan tersangka.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil visum. Kami akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang adil," ungkap AKP Marselus.

Dalam upaya memulihkan trauma, anak-anak korban dan tersangka saat ini telah mendapatkan pendampingan Trauma Healing dan kini berada bersama keluarga mereka.

AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku KDRT yang menyebabkan kematian korban.

"Dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut