Oknum Satpol PP NTT Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas

Peristiwa tragis ini dimulai ketika AS melarang istrinya untuk bekerja pada hari libur karena kondisi kesehatannya yang menurun. Namun, korban memilih untuk tetap bekerja lembur.
Kemarahan AS semakin memuncak ketika dia mengetahui bahwa korban belum pulang pada malam hari. AS yang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu pulang ke rumah dan menganiaya korban dengan memukul bagian pipi dan kepala belakang korban berulang kali.
Korban yang tidak sadarkan diri segera dibawa oleh tetangganya ke rumah sakit dan dirawat intensif di ruang ICU. Namun, pada Senin (12/8/2024), nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat cedera parah yang dideritanya.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami perdarahan di otak bagian belakang akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini tangan tersangka.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil visum. Kami akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang adil," ungkap AKP Marselus.
Editor : Sefnat Besie