Oknum Satpol PP NTT Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas
Senin, 19 Agustus 2024 | 07:35 WIB

Dalam upaya memulihkan trauma, anak-anak korban dan tersangka saat ini telah mendapatkan pendampingan Trauma Healing dan kini berada bersama keluarga mereka.
AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku KDRT yang menyebabkan kematian korban.
"Dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie