get app
inews
Aa Text
Read Next : Motor Milik Polisi Dicuri 4 Pelajar SMP di Kupang, Pelaku Ditangkap

Oknum Satpol PP NTT Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Aniaya Istri Hingga Tewas

Senin, 19 Agustus 2024 | 07:35 WIB
header img
AS, Pelaku penganiayaan istri hingga tewas di Kota Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dalam upaya memulihkan trauma, anak-anak korban dan tersangka saat ini telah mendapatkan pendampingan Trauma Healing dan kini berada bersama keluarga mereka.

AS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku KDRT yang menyebabkan kematian korban.

"Dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut