KUPANG,iNewsTTU.id- Masih ingatkah pembaca akan kisah penganiayaan yang menimpa TKI asal Nusa Tenggara Timur Mariance Kabu pada medio 2014 silam oleh majikannya di Malaysia.
Kini setitik harapan muncul, Mariance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, kini setelah 10 tahun berlalu mulai menemukan titik terang ketika Pengadilan Malaysia menyatakan bahwa 2 terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke yang adalah majikan dan temannya telah memenuhi unsur kesalahan tindak kejahatan Perdagangan Orang dan Pelanggaran Keimigrasian, dalam persidangan “prima facie” Mahkamah Sesyen,Ampang,Kuala Lumpur pada Selasa 30 Juli 2024. Persidangan ini dihadiri oleh Meriance Kabu didampingi Pdt. Emmy Sahertian dari NTT didampingi oleh tim PWNI Kementrian Luar Negeri dan para Konselor Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, serta seorang Pengacara Pengamat.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Mahkamah, Sesyen Ampang Wan Mohd Norisham Wan Yaakob membacakan keputusan bersalah kepada dua terdakwa tersebut. Mahkamah memutuskan bahwa pihak pendakwaan “telah berjaya” membuktikan kesalahan prima facie bagi tuduhan terhadap keduanya dibawah UU Malaysia Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran Malaysia A1644 (ATIPSOM) seksion 13 dan Akta Imigresen seksio 55e. Mahkamah juga memanggil kedua terdakwa ini untuk membela diri dengan tawaran 3 protokol pembelaan yakni: Pembelaan dengan saksi yang bersumpah, pembelaan dengan membacakan pembelaan, pembelaan melalui surat pembelaan yang harus dilakukan.
" Keputusan ini merupakan kemenangan bagi Meriance Kabu, sekaligus tantangan dan pergumulan masih berlanjut karena 4 dakwaan yang diajukan jaksa, pengadilan hanya menerima 2 dakwaan. 4 dakwaan itu adalah : TPPO, Pelanggaran Keimigrasian, Percederaan/Tortured dan Percobaan pembunuhan," Ujar Pdt. Emmy Sahertian saat jumpa pers, Selasa (6/8/2024).
Editor : Sefnat Besie