get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Perjuangan Mencari Keadilan Selama 10 Tahun Mariance Kabu Akhirnya Temui Titik Terang

Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:22 WIB
header img
Marince Kabu ( tengah) didampingi Pdt. Emmy Sahertian ( kanan) dan narahubung Vitto. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Masih ingatkah pembaca akan kisah penganiayaan yang menimpa TKI asal Nusa Tenggara Timur Mariance Kabu pada medio 2014 silam oleh majikannya di Malaysia

Kini setitik harapan muncul, Mariance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, kini setelah 10 tahun berlalu mulai menemukan titik terang  ketika Pengadilan Malaysia menyatakan bahwa 2 terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke yang adalah majikan dan temannya telah memenuhi unsur kesalahan tindak kejahatan Perdagangan Orang dan Pelanggaran Keimigrasian, dalam persidangan “prima facie” Mahkamah Sesyen,Ampang,Kuala Lumpur pada Selasa 30 Juli 2024. Persidangan ini dihadiri oleh  Meriance Kabu didampingi Pdt. Emmy Sahertian dari NTT didampingi oleh tim PWNI Kementrian Luar Negeri dan para Konselor Kedutaan Besar RI untuk Malaysia,  serta seorang Pengacara Pengamat. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Mahkamah, Sesyen Ampang Wan Mohd Norisham Wan Yaakob membacakan  keputusan bersalah kepada dua terdakwa tersebut. Mahkamah memutuskan  bahwa pihak pendakwaan “telah berjaya” membuktikan kesalahan prima facie bagi tuduhan  terhadap keduanya dibawah  UU Malaysia Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran Malaysia A1644 (ATIPSOM) seksion 13 dan Akta Imigresen seksio 55e. Mahkamah juga memanggil kedua terdakwa ini untuk membela diri dengan tawaran 3 protokol pembelaan yakni: Pembelaan dengan saksi yang bersumpah, pembelaan dengan membacakan pembelaan, pembelaan melalui surat pembelaan yang harus dilakukan.  

" Keputusan ini merupakan kemenangan bagi Meriance  Kabu, sekaligus tantangan dan pergumulan masih berlanjut karena 4 dakwaan yang diajukan jaksa, pengadilan hanya menerima 2 dakwaan. 4 dakwaan itu adalah : TPPO, Pelanggaran Keimigrasian, Percederaan/Tortured dan Percobaan pembunuhan," Ujar Pdt. Emmy Sahertian saat jumpa pers, Selasa (6/8/2024).

Emmy menambahkan bukti yang diterima majelis hakim adalah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian  karena dakwaan tentang Percederaan serta Percobaan Pembunuhan tidak bisa mengahdirkan “bukti meyakinkan” berupa alat bukti prima atau utama yakni "Tang” yang digunakan untuk menyiksa secara keji dan CCTV yang bisa menjadi bukti adanya ancaman untuk membunuh korban.

" Jaksa pendakwa tidak bisa mengahdirkan 2 alat bukti ini karena alat alat itu tidak ditemukan atau dihilangkan. Menandai bahwa ada masalah dengan penyelidikan polisi yang memang tidak terlalu serius pada awalnya. Juga kasus yang terendam bertahun tahun itu menjadi bermasalah dalam pembuktian, meskipun dalam keputusan pengadilan pertama  tahun 2017 sebelumnya adalah DNAA (Discharges Not Amounting to an Acquittal), melepaskan majikan pelakunya tapi tidak membebaskan dari hukuman, dimana sewaktu waktu kasus ini dapat dibuka kembali," Tambah Pdt. Emmy.

Dalam percakapan dengan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan bahwa pemerintah Indonesia kecewa dengan keputusan ini karena 2 unsur dakwaan yakni Penyiksaan dan Percobaan Pembunuhan tidak bisa dibuktikan dan ditolak.

" Padahal pengalamannya dalam kasus kasus sebelum dengan aduan TPPO dan Keimigrasian selalu kalah, padahal korban sudah mengalami penyiksaan keji bahkan meninggal. Hal positif adalah kasus ini berhasil hingga Mahkamah Sesyen prima facie. Karena itu Pemerintah Indonesia melalui PWNI Departemen Luar Negeri akan mengawal penuh kasus ini hingga keputusan akhir dimana mereka meminta Mariance untuk tetap kokoh dalam mencari keadilan bersama negara karena negara berada total di belakangnya," Ujar Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga negara Indonesia KEMLU di kantornya di Jakarta ketika bertemu Mariance. 

" Pergumulan lain adalah bahwa kasus ini juga belum diselesaikan secara tuntas  di NTT,  yakni tidak tersentuh hukumnyanya PT. Malindo perusahaan yang menyalurkan Mariance Kabu saat itu dan masih ada 2 DPO yang belum tertangkap Polda NTT, dan salah satu pelaku yang mengurus administrasi keimigrasian masih  bebas," Tutup Pdt. Emy.

Sementara itu Mariance Kabu bersyukur perjalanan panjang selama 10 tahun mencari keadilan kini mulai ada harapan dan ia akan terus berjuang bersama orang- orang yang setia mendampingi dan menguatkannya.

" Saya bersyukur pada Tuhan, setelah 10 tahun akhirnya ada keadilan bagi saya saya akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan," Ujarnya dengan mata berkaca- kaca. 


 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut