get app
inews
Aa Read Next : Marciana Djone Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka

Perjuangan Mencari Keadilan Selama 10 Tahun Mariance Kabu Akhirnya Temui Titik Terang

Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:22 WIB
header img
Marince Kabu ( tengah) didampingi Pdt. Emmy Sahertian ( kanan) dan narahubung Vitto. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Emmy menambahkan bukti yang diterima majelis hakim adalah TPPO dan Pelanggaran Keimigrasian  karena dakwaan tentang Percederaan serta Percobaan Pembunuhan tidak bisa mengahdirkan “bukti meyakinkan” berupa alat bukti prima atau utama yakni "Tang” yang digunakan untuk menyiksa secara keji dan CCTV yang bisa menjadi bukti adanya ancaman untuk membunuh korban.

" Jaksa pendakwa tidak bisa mengahdirkan 2 alat bukti ini karena alat alat itu tidak ditemukan atau dihilangkan. Menandai bahwa ada masalah dengan penyelidikan polisi yang memang tidak terlalu serius pada awalnya. Juga kasus yang terendam bertahun tahun itu menjadi bermasalah dalam pembuktian, meskipun dalam keputusan pengadilan pertama  tahun 2017 sebelumnya adalah DNAA (Discharges Not Amounting to an Acquittal), melepaskan majikan pelakunya tapi tidak membebaskan dari hukuman, dimana sewaktu waktu kasus ini dapat dibuka kembali," Tambah Pdt. Emmy.

Dalam percakapan dengan Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan bahwa pemerintah Indonesia kecewa dengan keputusan ini karena 2 unsur dakwaan yakni Penyiksaan dan Percobaan Pembunuhan tidak bisa dibuktikan dan ditolak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut