Lanjut Wison Lalengke, Polisi sebagai pelayan rakyat, pengayom rakyat, pelindung rakyat, penolong rakyat, penengah bagi para pihak yang bertikai di masyarakat, serta penegak peraturan yang berlaku di NKRI, harus bekerja sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagaimana disebutkan ini.
" Polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum, harus bekerja sebaik- baiknya, apalagi dalam kasus dugaan ijasah palsu ini," ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University England ( Inggris_red) ini.
Wilson Lalengke menambahkan, para pihak jangan hanya mementingkan diri sendiri, keluarga, dan/atau kelompoknya saja, dan membiarkan yang lain dalam keadaan terzolimi. Persoalan paling berat dan rumit sekalipun hakekatnya menyimpan solusi dan jalan keluar yang terbaik dan memanusiakan semua orang. Sifat rakus dan egoisme membuat dunia ini seperti neraka.
" Pengacara sebagai pembantu masyarakat pencari keadilan, juga perlu mengedepankan solusi solutif, bukan justru memperkeruh suasana dan menjadi provokator yang memperparah persoalan. Jadilah juru damai yang didasari dengan kasih bagi semua pihak, baik yang dibela maupun lawan bertikai pihak yang dibela," jelas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Diberitakan sebeumnya media ini Tim Kuasa Hukum Advokat Gaspar Sio Apelaby ( GSA) yakni Rafael Ama Raya, Yohanes Karolus Songgur, dan Vinsensius Nuel Nilan, Melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (18/5/2024) lalu, tim hukum Advokat Gaspar Sio Apelaby, mengatakan proses hukum merupakan suatu proses yang harus bersandar pada aturan hukum itu sendiri, aturan itu ada undang-undang dan Yurisprudensi. Bila ada dua perkara yang saling berhubungan, dimana putusan perkara yang sedang di periksa lainnya sangat berpengaruh terhadap kelanjutan perkara yang juga dalam tahapan proses hukum.
Editor : Sefnat Besie