get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum Ismail Leuwayan, Apresiasi Tindakan Penyidik Polres Lembata Geledah dan Sita Ijazah GSA

Ketua Umum PPWI minta Polisi Segera Proses Kasus Dugaan Ijasah Palsu GSA

Minggu, 21 Juli 2024 | 15:35 WIB
header img
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Foto : Ist

LEMBATA, iNewsTTU.id-Polemik kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu milik GSA , hingga kini masih menjadi perdebatan publik, Kasus yang diaporkan Ismail Leuwayan ini telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Lembata pada bulan Mei 2024.

Kali ini komentar datang dari Ketua Umum Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke kepada media ini, Minggu (21/7/2024). Wilson menjelaskan bahwa Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya lalu diproses cepat, sedangkan yang tidak ada setorannya diabaikan. Semua laporan yang masuk harus segera diproses.

“Polisi harus segera memproses setiap laporan yang masuk, jangan dibiarkan menumpuk, jangan dipilah-pilih mana yang ada uangnya diproses cepat, mana yang tidak ada setorannya diabaikan," Tegasnya.

Masih menurut Wilson, semua laporan yang masuk harus segera diproses. Metode penyelesaian kasus dapat ditempuh dengan ribuan cara, bukan harus berlanjut ke persidangan dan menghukum orang.

" Para pihak bisa diajak bermusyawarah, mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar mendekat kepada kondisi adil yang diharapkan”, ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lanjut Wison Lalengke, Polisi sebagai pelayan rakyat, pengayom rakyat, pelindung rakyat, penolong rakyat, penengah bagi para pihak yang bertikai di masyarakat, serta penegak peraturan yang berlaku di NKRI, harus bekerja sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagaimana disebutkan ini.

" Polisi sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum, harus bekerja sebaik- baiknya, apalagi dalam kasus dugaan ijasah palsu ini,"  ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University England ( Inggris_red) ini.

Wilson Lalengke menambahkan, para pihak jangan hanya mementingkan diri sendiri, keluarga, dan/atau kelompoknya saja, dan membiarkan yang lain dalam keadaan terzolimi. Persoalan paling berat dan rumit sekalipun hakekatnya menyimpan solusi dan jalan keluar yang terbaik dan memanusiakan semua orang. Sifat rakus dan egoisme membuat dunia ini seperti neraka.

" Pengacara sebagai pembantu masyarakat pencari keadilan, juga perlu mengedepankan solusi solutif, bukan justru memperkeruh suasana dan menjadi provokator yang memperparah persoalan. Jadilah juru damai yang didasari dengan kasih bagi semua pihak, baik yang dibela maupun lawan bertikai pihak yang dibela," jelas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Diberitakan sebeumnya media ini Tim Kuasa Hukum Advokat Gaspar Sio Apelaby ( GSA)  yakni Rafael Ama Raya, Yohanes Karolus Songgur, dan Vinsensius Nuel Nilan, Melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (18/5/2024) lalu, tim hukum Advokat Gaspar Sio Apelaby, mengatakan proses hukum merupakan suatu proses yang harus bersandar pada aturan hukum itu sendiri, aturan itu ada undang-undang dan Yurisprudensi. Bila ada dua perkara yang saling berhubungan, dimana putusan perkara yang sedang di periksa lainnya sangat berpengaruh terhadap kelanjutan perkara yang juga dalam tahapan proses hukum.

Melihat perkara dugaan pemalsuan surat yang di laporkan oleh kelompok Gempar kepada polres Lembata, menurut tim pengacara GSA, boleh-boleh saja melaporkan dugaan tersebut, tetapi penyidik Polres Lembata harus berhati-hati membuka langkah proses penyidikan karena perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau dugaan menggunakan surat palsu tersebut dalam rangkaian peristiwa yang sama dengan subyek hukum berbeda telah diputus pengadilan tingkat kasasi, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat dan/atau telah membuat surat palsu, dalam hal ini terdakwanya adalah mantan rektor yang menandatangani ijazah GSA, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah menjadi yurisprudensi dengan nomor Putusan 2336 K/Pid.Sus/2018.

Sedangkan Fakhrurrozi Arrusady selaku Kuasa Hukum Pelapor kepada media ini, Kamis (11/7/2024) lalu, menjelaskan terkait perkembangan kasus ini yang membuat heboh Kabupaten Lembata ini.

”Proses sudah pada tahap Penyidikan, atas hasil koordinasi dengan Penyidik dan juga Kasat Reskrim Polres Lembata, sedang di dalami bukti-bukti yang dikantongi Penyidik diantaranya Ijaza milik GSA, dan saksi-saksi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Penyidik untuk mengungkap kasus ini”, jelas Fakhrurrozi.

Fakhrurrozi menyampaikan kepada semua pihak untuk bersabar dan terus dikawal bersama kasus ini, ia mempercayakan penuh pada kewenangan pada Penyidik, yang saat ini sedang bekerja keras, mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkapkan kasus ini, sampai pada penetapan tersangka dan sidang di Pengadilan.

" Kami selaku kuasa hukum Pelapor menghimbau, jangan ada pihak-pihak yang mencoba mengahalang-halangi proses pengungkapan kasus ini, sehingga tetap berjalan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku, sekali lagi kami percayakan penuh dan medukung Penyidik Polres Lembata mengungkap kasus ini”, ungkap Rozzi

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut