get app
inews
Aa Read Next : Waspada, Kawanan Copet Mulai Beraksi di Kota Kupang, Warga NBD jadi Korban

Video Porno dengan Pemeran Anak Kecil Terbongkar, Polisi Tangkap RS Warga Kebumen

Sabtu, 20 Juli 2024 | 07:32 WIB
header img
Pornografi Anak di Medsos Dibongkar, Pelaku Sediakan Video Porno Anak Usia 8-10 Tahun. Foto:Ilustrasi iNews.id


SEMARANG, iNewsTTU.id- RS (34) warga Kebumen ditangkap Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng karena memperdagangkan video porno via media sosial.

Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.

“Dia (RS) menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).

Modus RS, awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu. Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” ungkap Sulistyoningsih.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut