get app
inews
Aa Read Next : Klarifikasi Resmi dari Manager SPBU Km4 Kefamenanu Terkait Pengisian BBM di Viber

Korban Penipuan di Kefamenanu Apresiasi Kejari TTU dalam Kasus Debt Collector

Kamis, 27 Juni 2024 | 10:38 WIB
header img
Ilustrasi Deb Collector (Foto: Istimewa).

Kasus ini melibatkan tersangka ALS (34 tahun), seorang debt collector di Kabupaten Timor Tengah Utara, yang dilaporkan AEH atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp9,2 juta dari total angsuran Rp4,6 juta per bulan untuk mobil jenis Ayla yang dibeli pada tahun 2022.

Menurut Hendrik Tiip, Kasi Intel Kejari TTU, proses kasus ini telah memasuki tahap baru dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pengadilan.

"Rencananya awal Bulan Juli 2024, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan jadi saat ini jaksa sementara menyusun Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Rabu (26/06/2024).

AEH melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi: LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut