KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka berinisial ALS, seorang debt collector di Kabupaten TTU, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang.
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti melakukan penahanan awal selama 30 hari terhadap tersangka dan barang bukti yang relevan.
"Jaksa masih menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan dalam jangka waktu itu Jaksa juga sudah mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu selama 30 hari," ujar Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, pada Rabu (26/06/2024).
Korban, yang berinisial AEH, melaporkan tersangka atas dugaan penggelapan uang dengan nilai angsuran bulanan sebesar Rp4,6 juta. Total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka mencapai Rp9,2 juta setelah ia mengambil dua kali angsuran dari korban terkait pembelian mobil jenis Ayla pada tahun 2022.
Kasus ini menjadi sorotan setelah AEH mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/363/X/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada 23 Oktober 2023.
Rencananya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan pada awal bulan Juli 2024. Saat ini, jaksa sedang menyusun dakwaan untuk memperkuat kasus yang akan dibawa ke persidangan.
Editor : Sefnat Besie