KUPANG,iNewsTTU.id-Kanwil Kemenkumham NTT telah menindaklanjuti laporan dari Fians Ndun selaku orang tua dari dua orang tahanan Rutan Kelas IIB Kupang, yakni Petrus A. Doko dan Januar C. Ndun terkait kasus penganiayaan oleh petugas Rutan, Abraham A. Telaleol. Laporan Fians Ndun masuk melalui Tim Yankoham Kanwil Kemenkumham NTT pada 30 Mei 2024 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone dalam siaran pers, Kamis (20/6/2024) mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Tim Yankoham untuk turun ke Rutan Kupang pada 6 Juni 2024 lalu guna melakukan klarifikasi terkait adanya laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang. Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sedangkan kedua tahanan mengakui adanya pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024 saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang,” ujarnya.
Marciana menambahkan bahwa dirinya sudah langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang hari ini, dan disitu ia mendengar sendiri klarifikasi dari mereka bahwa pemukulan terjadi 1 kali yakni di tanggal 15 Mei 2024. Maka perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali.
Editor : Sefnat Besie