get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Sumpah Pemuda ke-96, Marciana ajak Jajaran Jaga Komitmen dan Tingkatkan Kinerja Positif

Kakanwil Kumham NTT akan Sanksi Tegas jika Petugas Rutan Lakukan Penganiayaan

Kamis, 20 Juni 2024 | 22:53 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id-Kanwil Kemenkumham NTT telah menindaklanjuti  laporan dari Fians Ndun selaku orang tua dari dua orang tahanan Rutan Kelas IIB Kupang, yakni Petrus A. Doko dan Januar C. Ndun terkait kasus penganiayaan oleh petugas Rutan, Abraham A. Telaleol. Laporan Fians Ndun masuk melalui Tim Yankoham Kanwil Kemenkumham NTT pada 30 Mei 2024 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone dalam siaran pers, Kamis (20/6/2024) mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Tim Yankoham untuk turun ke Rutan Kupang pada 6 Juni 2024 lalu guna melakukan klarifikasi terkait adanya laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang. Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sedangkan kedua tahanan mengakui adanya pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.

“Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024 saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang,” ujarnya. 

Marciana menambahkan bahwa dirinya sudah langsung bertemu langsung dengan dua WBP di Rutan Kupang hari ini, dan disitu ia mendengar sendiri klarifikasi dari mereka bahwa pemukulan terjadi 1 kali yakni di tanggal 15 Mei 2024. Maka perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali.

Selain itu, lanjut Marciana, juga diketahui bahwa petugas dan kedua tahanan saling melapor ke pihak berwajib terkait kejadian pemukulan yang terjadi kurang lebih setahun lalu di luar jam dinas. Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Petugas yang bersangkutan juga telah dipanggil pihak kepolisian (Polres Kupang Kota, red) guna dimintai keterangan terkait adanya laporan polisi oleh tahanan atas nama Januar C. Ndun dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Perkembangan terbaru, menurut informasi yang diterima Abraham A. Telaleol kini sudah ditahan di Polres Kupang Kota.

Marciana menyatakan, pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kupang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan Pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia di dalam Rutan Kupang. 

“Jika terbukti, petugas tersebut juga akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut