KUPANG,iNewsTTU.id- Yanri Alion Faot, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang berhasil ditangkap, Selasa (8/10/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Kupang dan 1 petugas Rutan Kelas IIB Soe di Rumah Kebun Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Demi alasan keamanan, Yanri Alion Faot saat ini dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Kupang. hal ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang Lukas Soelistyoadi via aplikasi Whatsapp, Rabu ( 9/10/2024).
Lukas mengatakan saat ini Yanri Alion Faot ditempatka di sel Straf Cell Blok untuk keamanannya.
" Iya benar untuk sementara dititipkan di Rutan Kupang dan ( ditempatkan_red) di blok straf cell," tulisnya.
Adapun sanksi telah menanti Yanri Alion Faot napi yang harus menjalani masa hukuman 12 tahun penjara karena kasus perkosaan tersebut, Yanri telah melakukan pelanggaran disiplin berat akibat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kupang pada 27 September 2024 lalu.
Yanri Alion Faot sudah tercatat di Register F dan ada beberapa hak yang dibatasi seperti hak menerima kunjungan dan hak mendapatkan remisi. Tidak tertutup kemungkinan, ia bisa dipindahkan ke Lapas lain sambil melihat perilakunya.
Editor : Sefnat Besie