"Saya bingung dan frustrasi. Saya dikeroyok sampai berdarah, tapi kedua pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal ini sudah tiga minggu sejak kejadian," lanjutnya.
Persoalan ini diduga bermula dari urusan kantor, di mana dr. Evred sering menegur rekan-rekannya yang datang terlambat. Namun, teguran tersebut malah berujung pada aksi kekerasan yang brutal.
Kuasa hukum korban, Mekitison Tanau, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Meskipun proses berjalan lambat, ia berharap hukum tetap ditegakkan agar korban bisa mendapatkan keadilan. "Hari Senin kemarin, kami sudah bertemu dengan penyidik di Polres Kupang. Kasus ini sementara berjalan, kami harapkan segera ada tindakan sehingga klien kami bisa mendapat kepastian hukum," kata Mekitison Tanau.
Editor : Sefnat Besie