Kapolsek Amfoang Selatan, Iptu Laurensius Daton, menjelaskan bahwa kedua belah pihak saling melapor sehingga upaya mediasi sedang dilakukan, baik melalui keluarga maupun institusi tempat mereka bekerja.
"Kasus ini masih pada tahap lidik, kami sedang mengambil keterangan para saksi dan menunggu hasil visum. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku akan segera ditahan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan minggu ini di satuan Reskrim Polres Kupang. "Kepada dokter juga sudah diberikan SP2HP," tutup Iptu Laurensius.
Meskipun kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, dr. Evred yang mengalami pengeroyokan hingga berdarah masih trauma untuk kembali bertugas di Puskesmas Lelogana. Hingga saat ini, ia berusaha untuk dipindahkan sementara, berharap kasus ini segera mendapat putusan hukum yang adil.
Editor : Sefnat Besie