KUPANG, iNewsTTU.id- Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali menemukan adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) di Rutan Kelas II B Kupang dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).
Pada Jumat (7/6/2024), pukul 14.00 Wita, Darius kembali mengunjungi eks warga binaan Rutan Kelas II B Kupang di Liliba. Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan kelas II B Kupang.
Sebelumnya Ombudsman NTT telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa mengeluarkan surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya.
Kali ini Darius kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH). Modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.
Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.
"Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2.000.000 hingga Rp 40.000.000. Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian. Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie