get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut, Mahasiswa Bawa Motor Ngebut Tabrak Pagar Rumah Warga Tewas Seketika

Tim Kanwil Kumham NTT Masih Pulbaket Dugaan Pungli BDH di Rutan Kelas II B Kupang

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:08 WIB
header img
Kepala Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominiika Djone. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur ( NTT), Marciana Dominika Djone kepada Inews.id, Rabu ( 12/6/2024) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket) terkait dugaan pungutan liar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, agar bisa Bebas Demi Hukum ( BDH) namun harus menyetor uang sebesar Rp.2 Juta hingga 40 Juta Rupiah.

" Dugaan pungli yang terjadi di Rutan Kelas II B Kupang, yang disampaikan eks WBP kepada Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, yang mengaku harus menyetor uang senilai dua juta hingga empat puluh juta rupiah agar bebas demi hukum oleh petugas, sementara masih kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan sekarang sedang berproses," Ujar Marciana

Sampai saat ini tim dari Kanwil Kumham NTT masih melakukan pulbaket secara intens kepada ASN dan WBP Rutan Kelas II B Kupang yang diduga terlibat dalam praktek pungutan liar tersebut, karena menurut Kepala Ombudsman NTT ada juga WBP yang menjadi kaki tangan dalam jaringan tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut