Terhadap informasi tersebut, pihaknya segera menyampaikan kepada kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Djone agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ombudsman NTT juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.
"Langkah ini kami lakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, pihaknya berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar," Tambah Darius.
Sementara itu Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone lewat sambungan telepon mengucapkan terima kasih atas informasi ini dan ia mengatakan hal ini menjadi catatan untuk perbaikan pelayanan ke depannya, pada intinya siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
" Terima kasih kepada Ombudsman NTT atas informasi ini dan tentu saja hal ini menjadi catatan untuk perbaikan pelayanan ke depannya, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," Pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie