Kakanwil menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui website ahu.go.id.
Petugas Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kumham NTT sangat ramah dan cepat saat melayani warga. Foto : Ist
"Membuat Perseroan Perorangan artinya memberikan kemudahan bagi orang perorang mendirikan perusahaan. Dengan demikian karena sudah menjadi perusahaan, dia sudah mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan maka dia juga punya akses ke perbankan, jadi yang bersangkutan bisa menerbitkan sertifikat itu untuk meminjam modal," Tambah Marciana.
Kakanwil Kemenkumham NTT juga memberikan gambaran umum tentang teknis pendaftaran Perseroan Perorangan dimana masyarakat hanya mendaftarkan secara online pada ahu.go.id. menggunakan KTP dengan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa ia mempunyai usaha kemudian membayar PNBP sebesar Rp.50.000 untuk pendaftaran itu.
" Sertifikat berbadan hukum itu, tidak memerlukan akta Notaris, hanya bawa KTP, bawa NPWP daftarkan secara online pada Direktorat Jenderal AHU melalui ahu.go.id, dan bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sebesar Rp. 50.000 maka usaha perorangan miliknya sudah berbadan hukum tetap," Pungkas Marciana.
Editor : Sefnat Besie