KUPANG,iNewsTTU.id- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, saat ini lebih mudah untuk memperoleh legalitas Badan Hukum untuk usahanya. Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang diklaim lebih mudah daripada membuat Perseroan Terbatas.
Terpantau iNews.id Jumat, ( 7/6/2024) para petugas di pos pelayanan terpadu satu pintu Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sedang melayani masyarakat, baik yang ingin mengurus badan hukum perseroan perorangan , pelayanan informasi bantuan hukum, bahkan pelayanan informasi pembuatan paspor.
Para petugas ini begitu sabar memberikan informasi dan membantu warga yang datang dengan keperluan masing- masing. saat masyarakat datang maka akan langsung disambut petugas Kemenkumham dengan ramah untuk menanyakan apa yang bisa mereka bantu. selanjutnya warga akan diarahkan duduk di lobby dengan fasilitas yang nyaman sambil menunggu nama mereka dipanggil untuk dilayani petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan saat ini pihaknya terus berbenah untuk menciptakan pelayanan yang cepat dengan sistem satu pintu ini diharapkan dapat membantu masyakarat yang ingin mengurus keperluan mereka, baik itu badan hukum, pelayanan informasi kemigrasian, bantuan hukum dan lain- lain.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, efisien dan tepat kepada masyarakat contohnya status badan hukum Perseroan Perorangan bisa diperoleh secara cepat, dimana setelah orang itu mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran, bahkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat," Ujarnya.
Kakanwil menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui website ahu.go.id.
Petugas Pelayanan Satu Pintu Kanwil Kumham NTT sangat ramah dan cepat saat melayani warga. Foto : Ist
"Membuat Perseroan Perorangan artinya memberikan kemudahan bagi orang perorang mendirikan perusahaan. Dengan demikian karena sudah menjadi perusahaan, dia sudah mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan maka dia juga punya akses ke perbankan, jadi yang bersangkutan bisa menerbitkan sertifikat itu untuk meminjam modal," Tambah Marciana.
Kakanwil Kemenkumham NTT juga memberikan gambaran umum tentang teknis pendaftaran Perseroan Perorangan dimana masyarakat hanya mendaftarkan secara online pada ahu.go.id. menggunakan KTP dengan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa ia mempunyai usaha kemudian membayar PNBP sebesar Rp.50.000 untuk pendaftaran itu.
" Sertifikat berbadan hukum itu, tidak memerlukan akta Notaris, hanya bawa KTP, bawa NPWP daftarkan secara online pada Direktorat Jenderal AHU melalui ahu.go.id, dan bayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sebesar Rp. 50.000 maka usaha perorangan miliknya sudah berbadan hukum tetap," Pungkas Marciana.
Editor : Sefnat Besie