KUPANG,iNewsTTU.id- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, saat ini lebih mudah untuk memperoleh legalitas Badan Hukum untuk usahanya. Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang diklaim lebih mudah daripada membuat Perseroan Terbatas.
Terpantau iNews.id Jumat, ( 7/6/2024) para petugas di pos pelayanan terpadu satu pintu Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sedang melayani masyarakat, baik yang ingin mengurus badan hukum perseroan perorangan , pelayanan informasi bantuan hukum, bahkan pelayanan informasi pembuatan paspor.
Para petugas ini begitu sabar memberikan informasi dan membantu warga yang datang dengan keperluan masing- masing. saat masyarakat datang maka akan langsung disambut petugas Kemenkumham dengan ramah untuk menanyakan apa yang bisa mereka bantu. selanjutnya warga akan diarahkan duduk di lobby dengan fasilitas yang nyaman sambil menunggu nama mereka dipanggil untuk dilayani petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan saat ini pihaknya terus berbenah untuk menciptakan pelayanan yang cepat dengan sistem satu pintu ini diharapkan dapat membantu masyakarat yang ingin mengurus keperluan mereka, baik itu badan hukum, pelayanan informasi kemigrasian, bantuan hukum dan lain- lain.
"Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat, efisien dan tepat kepada masyarakat contohnya status badan hukum Perseroan Perorangan bisa diperoleh secara cepat, dimana setelah orang itu mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran, bahkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat," Ujarnya.
Editor : Sefnat Besie