Pada hari yang sama, Polres Belu juga menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Pasal 374 KUHP.
"Kedua kasus, baik pencurian uang biarawati maupun penggelapan dalam jabatan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belu," tambahnya.
Sebelumnya, dua pelaku pencurian uang sebesar Rp100 juta milik Susteran SSpS di Atambua, yakni Syarifudin (53) dan Osias Soleman Elik (58), berhasil diringkus oleh Tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT pada 4 April 2024.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pada 28 Maret 2024 di Kelurahan Atambua, Kabupaten Belu. Kejadian pencurian terjadi saat korban, seorang biarawati, usai mengambil uang tunai sebesar Rp250 juta di salah satu bank di Kota Atambua.
Editor : Sefnat Besie