Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP
Minggu, 02 Juni 2024 | 16:43 WIB
Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri uang tersebut untuk membayar utang dan biaya kuliah anaknya. Sementara Osias Soleman Elik mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan bersenang-senang dengan PSK.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Belu.
Editor : Sefnat Besie