Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP

Minggu, 02 Juni 2024 | 16:43 WIB
  • author Isto Santos
Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP
Kasus pencurian uang milik Biarawati di Belu naik tahap II (Foto: Humas Polres Belu).

Pelaku Syarifudin mengaku nekat mencuri uang tersebut untuk membayar utang dan biaya kuliah anaknya. Sementara Osias Soleman Elik mengaku menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan bersenang-senang dengan PSK.

Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Belu.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut