get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Adat Amanuban Dukung Kol Boe Ana, Salmun Tabun - Marthen Tualaka Bupati TTS 2024-2029

Pina One Nope : Kementrian Kehutanan jangan Bolak Balik Logika terkait Hutan Adat Kami

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:21 WIB
header img
Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope. Foto : Ist

SOE,iNews.id- Pina One Nope, Sabtu (18/5/2024) selaku sekretaris Masyarakat Adat Amanuban menekankan agar pemerintah melalui Kementrian Kehutanan jangan mengambil hak tanah adat mereka.

Pina mengatakan Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa menjadi alasan negara bersikap sewenang-wenang terkait hutan adat mereka bahkan hal itu memperkuat hak mereka. Contoh untuk RTK Nakfunu berbunyi : Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri adalah hutan yang terletak pada bentang alam Amanoebang dan termasuk dalam kawasan, untuk pembuatan hutan baru di wilayah pemerintahannya sendiri, ditetapkan dari Nakfaemoe dengan luas gabungan kurang lebih +.175 ha, dibatasi pada:Utara, Timur, Selatan dan Barat melalui pekarangan milik tuan tanah PaE Nope kampung di niki-niki, yang batas tanahnya ditandai dengan merk penanda orde G1 s/d G 71.

Disini jelas bahwa disebutkan Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri, di wilayah Zelfbestuuren Amanuban, baik hutannya maupun batas timur, barat, utara dan selatan adalah tanah milik PaE Nope kampung di Niki-Niki.

Tidak ada satu kalimatpun penyebutan Kementrian Kehutanan Indonesia disana. Mungkin pihak kementrian Republik Indonesia perlu menelusuri siapa itu.

 “logika kita jangan dibolak balik, jelas disana disebutkan nama pemilik hutan dan tanah sekitarnya. Kementrian justru meminta kami untuk membuktikan hak milik kami yang bahkan telah dibuktikan sendiri oleh pihak kementrian” tegas Pina Ope Nope.

Menurut Pina kalau dalam hukum, satu bukti yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai dasar bukti yang sama maka itu adalah Tegen Beweisj atau bukti yang tak terbantahkan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut