get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Adat Amanuban Dukung Kol Boe Ana, Salmun Tabun - Marthen Tualaka Bupati TTS 2024-2029

Pina One Nope : Kementrian Kehutanan jangan Bolak Balik Logika terkait Hutan Adat Kami

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:21 WIB
header img
Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope. Foto : Ist

SOE,iNews.id- Pina One Nope, Sabtu (18/5/2024) selaku sekretaris Masyarakat Adat Amanuban menekankan agar pemerintah melalui Kementrian Kehutanan jangan mengambil hak tanah adat mereka.

Pina mengatakan Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa menjadi alasan negara bersikap sewenang-wenang terkait hutan adat mereka bahkan hal itu memperkuat hak mereka. Contoh untuk RTK Nakfunu berbunyi : Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri adalah hutan yang terletak pada bentang alam Amanoebang dan termasuk dalam kawasan, untuk pembuatan hutan baru di wilayah pemerintahannya sendiri, ditetapkan dari Nakfaemoe dengan luas gabungan kurang lebih +.175 ha, dibatasi pada:Utara, Timur, Selatan dan Barat melalui pekarangan milik tuan tanah PaE Nope kampung di niki-niki, yang batas tanahnya ditandai dengan merk penanda orde G1 s/d G 71.

Disini jelas bahwa disebutkan Hutan yang akan ditetapkan untuk dipelihara untuk keperluan sendiri, di wilayah Zelfbestuuren Amanuban, baik hutannya maupun batas timur, barat, utara dan selatan adalah tanah milik PaE Nope kampung di Niki-Niki.

Tidak ada satu kalimatpun penyebutan Kementrian Kehutanan Indonesia disana. Mungkin pihak kementrian Republik Indonesia perlu menelusuri siapa itu.

 “logika kita jangan dibolak balik, jelas disana disebutkan nama pemilik hutan dan tanah sekitarnya. Kementrian justru meminta kami untuk membuktikan hak milik kami yang bahkan telah dibuktikan sendiri oleh pihak kementrian” tegas Pina Ope Nope.

Menurut Pina kalau dalam hukum, satu bukti yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai dasar bukti yang sama maka itu adalah Tegen Beweisj atau bukti yang tak terbantahkan.

Upaya ke Lembaga lainnya

Komnas HAM Republik Indonesia telah respon  pada 11 Desember 2023 dan  14 Mei 2024.

“Komnas HAM telah menyurati BPKH, Kementrian, Gubernur NTT dan Bupati TTS untuk memperoleh penjelasan tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari dari bulan ini. Yang kami catat disini adalah Negara mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat dan hak-haknya serta pasal 15 UU HAM bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya” jelas Pina Ope Nope.

Musyawarah Adat Amanuban

Menanggapi perkembangan ini, Masyarakat Hukum Adat Amanuban telah mengeluarkan Undangan bagi seluruh masyarakat Adat Amanuban untuk dilakukannya Musyawarah Adat Amanuban ke III pada tanggal 1 Juni 2024 nantinya di Sonaf Sonkolo Niki-Niki.

Musyawarah adat ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya bagi masyarakat Adat Amanuban dalam menentukan nasibnya atas tanah-tanah leluhur”.

Bahkan mungkin bisa menjadi satu katalisator bagi kesadaran tentang kesatuan Masyarakat Adat Amanuban untuk bangkit dari keterpurukan baik itu di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial.

Kefetoran di Amanuban yang diundang yaitu Kefetoran Noebunu  dengan Temukungnya yaitu 1. Sillu, 2. Pilli, 3. Bileon, 4. Napi, 5. Nono, 6. Oeleon, 7. Fatunapi, 8.Nunuhkniti, 9. Kaeneno, 10. Fatumolo, 11. Pisan, 12.Senu, 13. Kone, 14. Tauheli, 15. Oe Ue, 16. Mauleum, 17. Tli’u, 18. Oelet, 19. Billa, 20. Fatukopa, 21. Tipa, 22. Elo, 23. Nifukiu, 24. Nunuh Eno, 25. Besleu, 26. Aihoni;

Kefetoran Noehonbet dengan Temukungnya yaitu 1. Falas, 2. Oenai, 3. Tune, 4. Boti, 5. Nuntio, 6. Oinlasi, 7. Ayofanu, 8.Tesi, 9. Fatu Ulan, 10. Bele, 11. Tae Usapi, 12. O’bibi, 13. Nunbena, 14. Kot Olin, 15. Hoibeti, 16. Nualunat, 17. Fatuat

Kefetoran Noeliu dengan Temukungnya yaitu 1. Noepni’, 2. Pene Utara, 3. Hoi, 4. Sopo, 5. Unu, 6. Niki2, 7. Neke, 8.Eno’ Petu’, 9. Baki, 10. Nakfunu, 11. Nobi-Nobi, 12. Bone, 13. Niki-Nik Un, 14. Eno Kiu

Kefetoran Noesiu dengan Temukungnya yaitu 1. Kolbano, 2. Tilo, 3. Pene Selatan, 4. Se’i, 5. Pana, 6. Oetuke, 7. Nununamat, 8.Oeleu, 9. Haunobana, 10. Babuin, 11.Ofu, 12. Taebesa, 13. Bonak

Kefetoran Noebeba dengan Temukungnya yaitu 1. Lasi, 2. Oepliki, 3. Oeekam, 4. Polo, 5. Oebaki, 6. Fatutnana,  7. Teas, 8.Oekiu, 9. Olais, 10. Mio, 11. Linamnutu

Kefetoran Noemuke dengan Temukungnya yaitu 1. Kualin, 2. Oni, 3. Tuapakas, 4. Kusi, 5. Kuanfatu, 6. Basmuti,  7. Oebo, 8.Nunusunu, 9. Noemuke, 10. Kakan

Kefetoran Noemeto dengan Temukungnya yaitu 1. Tetaf, 2. Naukae, 3. Supul Nai, 4. Supul Meo, 5. Nusa, 6. Lakat,  7. Nulle, 8.Oebesa, 9. Mnelalete, 10. Benlutu, 11. Hane, 12. Oebobo, 13. Loto, 14. Oeekat

Persoalan Penetapan Kawasan Hutan Laob Tumbesi ini juga telah berdampak termasuk tidak dibayarkannya hak-hak masyarakat  atas pemanfaatannya di Bendungan Startegis Nasional di Temef yaitu masyarakat desa Pene, Konbaki dan Oenino.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut