Warga Kabupaten TTU yang Ditangkap Polres Ende atas Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara
Sabtu, 27 April 2024 | 12:55 WIB
Sebelumnya, MN melakukan modus operandi dengan masuk ke rumah korban melalui jendela samping kiri dan mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.
Selain itu, MN juga mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Kemudian, MN melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.
"Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6 juta," jelas AKP Cecep.
Editor : Sefnat Besie