get app
inews
Aa Read Next : Warga Kabupaten TTU Ditangkap Polres Ende karena Diduga Curi Barang Berharga

Warga Kabupaten TTU yang Ditangkap Polres Ende atas Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 27 April 2024 | 12:55 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, MN melakukan modus operandi dengan masuk ke rumah korban melalui jendela samping kiri dan mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.

Selain itu, MN juga mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Kemudian, MN melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.

"Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6 juta," jelas AKP Cecep.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut