ENDE, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024, di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, pada Kamis (25/4/2024), menyatakan bahwa tersangka yang memiliki inisial MN berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial N.
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Ende berhasil menangkap MN pada tanggal 17 April 2024, di pelabuhan rakyat yang menuju Pulau Ende.
"MN merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024," jelas Cecep.
Editor : Sefnat Besie