KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Ignasius Frengki Da Costa menjadi korban dari aksi kekerasan penikaman dengan menggunakan senjata tajam dan penikaman tersebut merenggut nyawa korban seketika.
Atas kejadian berdarah itu, sejumlah pelaku telah diamankan oleh polisi dan sisanya melarikan diri sehingga pihak Polres TTU menetapkan 6 dari total 15 pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Belu dan menjadi salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kejadian naas itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) malam.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson pada Selasa, (02/05/2023).
"Saya minta kepada para pelaku yang diduga melakukan aksi pembunuhan di komplek BTN, Desa Naiola, Kabupaten TTU, untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Sejauh ini, katanya, pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku utama hingga nanti mengetahui secara persis tentang siapa dan peran pelaku dalam aksi pembunuhan itu.
"Agar dalam penyusunan pasal yang diterapkan tidak mengalami kendala. Yakinlah bahwa dalam waktu dekat kalau sudah lengkap dan kita dapat amankan, maka Kita pasti akan sampaikan secara terbuka kepada publik," katanya.
Pihaknya meminta masyarakat ikut serta berpartisipasi membantu pihak Kepolisian dengan tidak mudah terprovokasi dan memberikan informasi tentang para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah menetapkan status DPO kepada para pelaku dan tentu kami akan terus melakukan pengejaran sampai menangkap para pelaku," paparnya.
Editor : Sefnat Besie