ENDE, iNewsTTU.id - Seorang warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dengan inisial MN telah ditangkap oleh Polres Ende karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
MN berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban dengan inisial N melalui Laporan Polisi pada Jumat, (12/04/2024) malam.
Polres Ende melalui Tim Buser berhasil menangkap MN pada 17 April 2024, di pelabuhan rakyat yang menuju Pulau Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menyatakan bahwa MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, serta Sub pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MN saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit Tipidum," kata AKP Cecep, Kamis (25/4/2024).
Editor : Sefnat Besie