get app
inews
Aa Read Next : Warga Kabupaten TTU Ditangkap Polres Ende karena Diduga Curi Barang Berharga

Warga Kabupaten TTU yang Ditangkap Polres Ende atas Kasus Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 27 April 2024 | 12:55 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi (Foto: Istimewa).

ENDE, iNewsTTU.id - Seorang warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dengan inisial MN telah ditangkap oleh Polres Ende karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

MN berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban dengan inisial N melalui Laporan Polisi pada Jumat, (12/04/2024) malam.

Polres Ende melalui Tim Buser berhasil menangkap MN pada 17 April 2024, di pelabuhan rakyat yang menuju Pulau Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menyatakan bahwa MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, serta Sub pasal 362 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MN saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit Tipidum," kata AKP Cecep, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, MN melakukan modus operandi dengan masuk ke rumah korban melalui jendela samping kiri dan mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.

Selain itu, MN juga mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Kemudian, MN melanjutkan aksinya dengan mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.

"Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp6 juta," jelas AKP Cecep.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut