Marciana berharap anggota Pokmas ataupun masyarakat setempat dapat memberikan informasi apabila menemukan ada indikasi terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO, serta melaporkan keberadaan Orang Asing yang melakukan aktivitas-aktivitas mencurigakan kepada Tim Pora Kabupaten Rote Ndao atau pihak Imigrasi Kupang.
Secara khusus, Marciana meminta jajaran Imigrasi membuka kanal informasi kepada masyarakat di Rote Ndao agar lebih mudah mengakses informasi layanan Keimigrasian maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat. Mengingat, di Rote Ndao belum terdapat Kantor Imigrasi. Jajaran Imigrasi juga diminta tetap menjalin kerja sama yang baik dan intens intens dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Pora di wilayah masing-masing, seperti jajaran kepolisian, Lantamal, BINDA, Bea Cukai, dan Bakamla.
Berdasarkan data terakhir, telah terjadi upaya penyelundupan 13 WN Irak, 6 WN India, dan perlintasan ilegal 36 nelayan Indonesia yang memasuki wilayah perairan Australia dengan tujuan mencari hasil laut secara ilegal. Para nelayan tersebut pada akhirnya dikembalikan paksa (deportasi) oleh Pemerintah Australia melalui Australian Force Patrol (AFP).
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum misalnya penyelundupan manusia dan TPPO, Kanwil Kemenkumham NTT akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Desa Binaan Imigrasi di Desa Holulai dimana Pokmas Cinta Laut ini berada,” imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie