Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp443.273.690 dan denda sebesar Rp100.000.000.
Penuntut Umum juga menegaskan adanya kerjasama yang terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa, seperti membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, melakukan pembayaran yang tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya.
Usai membacakan tuntutan terhadap Yosefina Lake, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Florensia Neonbeni.
Penuntut Umum juga menuntut hukuman pidana kepada Florensia Neonbeni, termasuk pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp688.133.058,76.
Editor : Sefnat Besie