get app
inews
Aa Read Next : Unik, Kejari TTU Inisiasi Penyelesaian Perkara Pakai Pendekatan Hukum Adat di Timor Tengah Utara

Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:11 WIB
header img
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp443.273.690 dan denda sebesar Rp100.000.000.

Penuntut Umum juga menegaskan adanya kerjasama yang terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa, seperti membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, melakukan pembayaran yang tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya.

Usai membacakan tuntutan terhadap Yosefina Lake, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Florensia Neonbeni.

Penuntut Umum juga menuntut hukuman pidana kepada Florensia Neonbeni, termasuk pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp688.133.058,76.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut