get app
inews
Aa Read Next : Unik, Kejari TTU Inisiasi Penyelesaian Perkara Pakai Pendekatan Hukum Adat di Timor Tengah Utara

Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:11 WIB
header img
Sidang kasus korupsi BPBD TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 terus bergulir.

Diketahui, sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 22 Maret 2024.

Penuntut Umum, Andrew P. Keya, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Yosefina Lake, mantan Kepala Pelaksana BPBD TTU, dan Florensia Neonbeni, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran pada Tahun 2022, atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Yosefina Lake, Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Yosefina Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD TTU terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," ujar Andrew P. Keya, Jumat (22/03/2024).

Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp443.273.690 dan denda sebesar Rp100.000.000.

Penuntut Umum juga menegaskan adanya kerjasama yang terbukti dilakukan oleh kedua terdakwa, seperti membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, melakukan pembayaran yang tidak dilaksanakan, dan lain sebagainya.

Usai membacakan tuntutan terhadap Yosefina Lake, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Florensia Neonbeni.

Penuntut Umum juga menuntut hukuman pidana kepada Florensia Neonbeni, termasuk pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp688.133.058,76.

"Bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut, telah nyata bahwa adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana," ungkap dia.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Maret 2024, di mana masing-masing terdakwa akan mempersiapkan pembelaannya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut